Kamis, 14 April 2011

POLIS PADA ASURANSI

BAB I. PENDAHULUAN

1.1                 Latar Belakang Masalah
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

1.2              Tujuan
·                     Menberikan pengertian yang jelas tentang sistem polis.
·                     Menggambarkan tentang persyaratan pengajuan polis.


1.3              Batasan Masalah

Polis asuransi yang dimaksudkan dalam makalah ini hanyalah polis tentang asuransi jiwa dan hanya menjelaskan tentang alur sistem pengajuan polis yang ada



BAB II PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Asuransi
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.



2.2        Pengertian Polis
Polis asuransi adalah akta atau sertifikat yang berisi asuransi yang dibuat secara tertulis dan diterbitkan perusahaan asuransi yang akan dibayarkan sesuai pertanggungan atau jatuh tempo oleh penjaminnya (perusahaan asuransi).
Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak   yang mengadakan perjanjian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam polis adalah :
·         Polis dibuat dengan iktikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
  • Dituliskan / disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
  • Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1)      terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2)      kerugian harus dibatasi,
3)      kerugian harus signifikan,
4)      rasio kerugian dapat terprediksi dan
5)      kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

2.3         Penyerahan Polis
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
·         Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
·         Jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung

2.4       Fungsi Umum Polis
·         perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
·         sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
o   untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
o   Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse).
·         bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.



2.5         Fungsi Polis
v  Fungsi polis Bagi Tertanggung
·         sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
·         sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
·         sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.

·         Fungsi Polis bagi Penanggung
·         sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
·         sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
·         sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.

2.6   Macam-macam Polis
·         Polis ditaksir
            Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
            Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,- misalnya, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu.
            Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
·         Polis tidak ditaksir
            Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
            Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti rugi Rp 1 juta karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bias dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
  Bila harga perranggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.

·         Polis perjalanan
              Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.
              Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.
              At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.
              Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.
              Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
·         Polis Waktu
  `           Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.

2.7       Pokok-Pokok Isi Polis
·         Penyusun Isi Polis
Ditinjau dari jangka berlakunya polis, pada hakekatnya hanya ada 2 macam polis, yaitu polis perjalanan dan polis waktu. Polis asuransi jiwa termasuk polis waktu (biasanya jangka panjang).
·         Isi polis dan syarat-syarat pertanggungan pada umumnya disusun sendiri oleh masing-masing penanggung (perusahaan asuransi) sehingga di dalam praktek asuransi, bisa saja didapat perbedaan isi dan syarat-syarat pertanggungan anatara penanggung yang satu dengan penanggung yang lain untuk jenis asuransi yang sama.
·         Banyak penanggung yang menyesuaikan isi dan syarat pertanggungan dengan berpedoman pada polis-polis asuransi yang luas digunakan di dunia.
·         Berbagai macam polis mempunyai isi sendiri-sendiri sesuai dengan jenis polis itu. Isi polis asuransi tentu berbeda dengan polis perjalanan, juga berbeda dengan polis kerugian. Polis kebakaran, polis kendaraan bermotor, dan lain-lain.
·         Walaupun berbeda, semua bernama polis, berarti pada polis-polis tersebut terdapat bagian-bagian yang pada hakikatnya tetap sama, yaitu pokok-pokok umum isi polis.

2.8    Pokok-pokok Umum Isi Polis

      Pokok-pokok umum isi polis, dapat dogolongkan ke dalam beberapa golongan. Dalam pembahasan ini digolongkan ke dalam :
·         mukaddimah
·         syarat uraian
·         syarat operatif
·         kondisi-kondisi (conditions)
·         pengecualian-pengecualian (exclusions)
·         syarat tanda tangan
·         program ikhtisar
·         informasi lain-lain

2.9       Perjanjian Asuransi Berakir
Ada dua macam penyebab berakhirnya perjanjian asuransi, yaitu
·         perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya perjanjian telah berakhir sebagaimana yang telah dijanjikan semula.
·         Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalakan oleh salah satu pihak walau masa berlakunya perjanjian belum berakhir.
Segera setelah perjanjian berakhir, maka semua kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak lagi mendapat ganti rugi dari penanggung



2.10     Perjanjian Asuransi Batal
·         menyimpang dari warranty
·         tanpa insurable interest
·         perdagangan tidak legal
·         tidak mengindahkan iktikad baik
·         perjanjian dibatalkan
·         kapal melakukan deviasi (dalam asuransi pengangkutan/perjalanan)















BAB III
ANALISA SISTEM BERJALAN

3.1 Sejarah Asuransi Sinarmas

PT Asuransi Sinarmas adalah perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai macam jasa asuransi umum. PT Asuransi Sinarmas didirikan pada tahun 1985 di Jakarta.
PT Asuransi Sinarmas berhasil mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan sepanjang perjalanannya. Premi bruto dan total asset Perusahaan secara konsisten meningkat dari tahun ke tahun, walaupun terjadi goncangan ekonomi  global pada tahun lalu. Kinerja ini merupakan hasil dukungan dari rekan bisnis dan nasabah Perusahaan.
PT Asuransi Sinarmas mempunyai jaringan yang luas di Indonesia. Pada akhir tahun 2008, PT Asuransi Sinarmas mempunyai 30 kantor cabang, 49 kantor
perwakilan dan 1 kantor syariah di Indonesia untuk mendukung bisnis Perusahaan dan lebih mendekatkan Perusahaan kepada para nasabah. PT Asuransi Sinarmas selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Para nasabah bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai polis yang mereka beli dan melakukan pengecekan atas perkembangan proses klaim yang diajukan, hanya dengan mengirimkan pesan melalui telepon selular atau dengan menelepon ke layanan hotline 24 jam. Nasabah juga diberikan pelayanan dengan berbagai
fasilitas yang disediakan di gedung Pusat Layanan klaim yang baru. Mengenal dan memenuhi kebutuhan nasabah adalah salah satu misi PT Asuransi Sinarmas


3.2 Sistem Yang Berjalan
Sistem penerbitan polis gratis kecelakaan diri ini merupakan pengembangan
dari sistem penerbitan polis kecelakaan diri sebelumnya yang masih bersifat o_ine. Dalam arti penggunaan jaringan komputer internal. Berikut akan dijelaskan gambaran sistem penerbitan polis kecelakaan diri yang berjalan.

3.2.1 Penerbitan Polis

a) Calon tertanggung yang ingin mengasuransikan dirinya dapat datang ke kantor cabang terdekat untuk mendaftar. Pelanggan akan dilayani oleh bagian marketing untuk mengisi quotation (form pendaftaran). Quotation ini berisi data pribadi calon tertanggung (Pemegang Polis), jumlah tanggungan, pilihan tanggungan, besarnya premi dan umur polis.

b) Selanjutnya Bagian Marketing akan mengunggah quotation untuk diberikan ke Bagian Underwriting. Premi adalah jumlah uang yang harus dibayar Pemegang Polis kepada asuransi. Jumlah tanggungan adalah jumlah uang yang dilindungi oleh asuransi terhadap tanggunan yang diinginkan. Besarnya tanggungan ditentukan bagian underwriting tergantung pilihan tanggungan umur, pekerjaan, riwayat kesehatan, dan penghasilan. Umur Polis, jumlah uang pertanggungan, dan besarnya premi dapat disesuaikan dengan keinginan tertanggung.

c) Bagian Underwriting menugaskan bagian survei untuk melakukan survei terhadap kondisi sebenarnya berdasarkan data dari quotation. Apabila berdasarkan survei tertanggung dianggap tidak memenuhi syarat untuk diasuransikan, maka pengajuan polis akan ditolak. Penolakan pengajuan polis akan dikonfirmasikan pada tertanggung.

d) Berdasarkan hasil survei, Bagian Underwriting juga memiliki pertimbangan tersendiri untuk menentukan apakah quotation disetujui atau tidak.

e) Jika quotation disetujui oleh Bagian Underwriting kemudian bagian Policy service akan menginput data tertanggung ke dalam database dan dibuatkan SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi). Data yang telah diinput tersebut akan dicek ulang oleh Undewriting. Jika cocok, maka akan dicetak polisnya. Proses ini merupakan tanda bahwa polis telah dibuat dan siap terbit. Bagian policy service akan mencetak kwitansi premi yang untuk diberikan kepada pemegang polis dan bagian keuangan.


3.2.2 Klaim Polis

a)      Asuransi Kecelakaan Diri Gratis menjamin tertanggung atas resiko meninggal dunia dengan masa berlaku polis selama 3 bulan
b)      Yang Ditunjuk (ahli waris) dapat melakukan pengajuan klaim kepada Penanggung dalam waktu 60 ( enam puluh ) hari terhitung sejak kejadian. Penanggung berhak untuk menolak klaim apabila melewati batas waktu yang telahditentukan tersebut.
c)      Mengisi dan menandatangani Formulir Klaim yang disediakan oleh Penanggung

d)     Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan kepada Penanggung terdiri dari, formulir Klaim Meninggal Dunia ( diisi oleh Yang Ditunjuk ), Polis asli, Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang, Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari Dokter, Surat berita acara dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas, Bukti Identitas dari Yang Ditunjuk, Surat kuasa dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 ( satu ) orang.
e)      Penanggung mengadakan penyelidikan atas klaim yang diajukan
f)       Apabila klaim yang diajukan ternyata termasuk dalam pengecualian, maka Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi.
g)      Pembayaran Manfaat Asuransi dilakukan apabila dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan telah diterima lengkap dan disetujui oleh Penanggung
h)      Pembayaran Manfaat Asuransi dilakukan melalui transfer bank ke rekening  Pemegang Polis / Yang Ditunjuk.
i)        Dalam hal Manfaat Asuransi harus dibayarkan kepada beberapa Yang Ditunjuk, maka masing-masing Yang Ditunjuk memberikan kuasa secara tertulis kepada salah satu Yang Ditunjuk untuk menerima pembayaran Manfaat Pertanggungan tersebut. Dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut selanjutnya Penanggung tidak bertanggung jawab atas pembagian di antara mereka.




3.2.3 Renewal Polis
a)      Perpanjangan polis dilakukan jika masa berlaku polis tertanggung telah habis/berakhir sebelum klaim dan ingin dijamin lagi untuk periode polis berikutnya
b)      Masa Pertanggungan berakhir apabila (mana yang lebih dahulu), Tertanggung mencapai usia 60 tahun; Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia : Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan; Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; Pada tanggal Asuransi dibatalkan oleh Penanggung; Pada tanggal Polis dibatalkan; Pada masa asuransi berakhir.
c)      Bagian Marketing akan menawarkan tertanggung untuk memperpanjang masa berlaku polis. Jika pelanggan tidak ingin melanjutkan maka polis secara otomatis akan memasuki status closed. Jika pelanggan ingin memperpanjang (renewal), maka bagian marketing akan membuat quotation baru perpanjangan umur polis. Dengan data tertanggung yang sudah dimiliki sebelumnya Bagian Underwritting cukup melakukan pengecekan ulang dan penyesuaian apabila ada perubahan atas tanggungan yang diinginkan.

3.3 Analisis Sistem Penerbitan Polis
Pada gambar 3.1, proses pengajuan polis terdapat lima bagian yang terlibat. Antara lain tertangung, agen/marketing, underwriting, policy service, dan keuangan. Waktu yang dibutuhkan sampai polis terbit adalah 2 minggu. Untuk meningkatkan jumlah peminat asuransi PA dilakukan analisis yang mencakup faktor diferensiasi, yaitu dengan membuat sistem penerbitan polis online dengan promo tanpa premi.
Dengan sistem online konsekuensi yang harus dihadapi adalah, dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran haruslah asli dan dokumen tersebut tidak didapatkan dari sistem online. Oleh karena itu sasaran konsumen ditujukan bagi tertanggung yang sudah memiliki polis MBU atau Fire KPR namun belum mendaftar asuransi kecelakaan diri.
Disisi lain, Sistem Online ini didukung oleh aplikasi web yang dirancang agar dapat memvalidasi data tertanggung sehingga bagian underwriting dan policy service tidak perlu ikut serta lagi karena data tertanggung telah ada sejak tertanggung memiliki polis MBU atau KPR, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh underwriting, atau diinput oleh policy service namun hanya perlu dilengkapi. Selain itu promo gratis premi pada sistem ini juga akan meniadakan peran dari bagian keuangan.
Dengan ketidakterlibatan tiga bagian dari asuransi tesebut, maka aplikasi web juga dirancang untuk dapat menerbitkan polis kepada tertanggung saat itu juga setelah pendaftaran diterima. Peran untuk melengkapi data dan penerbitan polis ini dapat dilaksanakan oleh agen melalui aplikasi web.
Pengembangan sistem dilakukan pada sistem penerbitan polis saja sedangkan pada klaim dan renewal polis dirasa belum perlu diadakan perubahan. Hal ini dikarenakan Sistem penerbitan adalah ujung tombak dari asuransi dalam hal perekrutan tertanggung.



3.3 Gambaran Penerbitan Polis PT. Asuransi Sinarmas
Sistem penerbitan polis Free PA Online ini merupakan bagian dari system yang lebih besar di PT. Asuransi Sinarmas. Polis asuransi kecelakan diri gratis dari PT. Asuransi Sinarmas dapat terbit jika tertanggung mempunyai polis referensi atau memiliki polis lain di PT. Asuransi Sinarmas. Lihat gambar 3.1 lingakaran biru

gambar 3.1 lingakaran biru
menandakan posisi dari Sistem penerbitan polis Free PA. Asuransi Free PA merupakan suatu bentuk pengembangan sekaligus promosi dari Asuransi PA(PersonalAccident ). Tertanggung dari Asuransi Free PA tidak dikenakan premi karena asuransi ini bersifat gratis. Masa berlaku polis dari asuransi ini adalah 3 bulan, dengan jaminan atas resiko meninggal dunia. Dana tanggungan dalam asuransi ini sebesar Rp. 50.000.000 atau 36 kali gaji tertanggung ,dipilih yang lebih kecil. Dengan mendaftar Asuransi Free PA seorang tertanggung dapat melanjutkan ke Asuransi PA saat renewal polisnya.
Asuransi Free PA diperuntukan bagi tertanggung dari PT. Asuransi Sinarmas yang sebelumnya telah memiliki polis baik MBU(Asuransi Kendaraan) maupun Fire KPR(Asuransi Kebakaran).

3.3.1 Deskripsi Sistem Penerbitan Polis Free PA

a)      Agen/marketing menawarkan Asuransi Kecelakaan diri kepada tertanggung yang telah memiliki asuransi MBU (Kendaraan) dan Fire KPR (Asuransi Kebakaran) sebelumnya melalui kantor cabang maupun perusahaan rekanan PT. Asuransi Sinarmas.
b)      Tertanggung yang berminat dapat mengisi quotation polis Asuransi Kecelakaan diri. Selanjutnya Quotation akan diinput melalui sebuah aplikasi web oleh agen.
c)      Aplikasi web akan melakukan validasi quotation secara otomatis dengan memperhatikan informasi yang didapat dari polis MBU atau Fire KPR sebelumnya. Jika tertanggung mendaftar melalui perusahaan rekanan, maka system akan memeriksa status dari perusahaan rekanan apakah sudah bisa memproses polis kecelakaan diri gratis atau belum.
d)     Data yang valid dan sesuai persyaratan akan diproses untuk dicetak polisnya. Polis dapat segera diterima oleh tertanggung. Sistem mempunyai catatan( log) polis berupa online database, sehingga dapat digunakan oleh semua bagian yang bersangkutan dengan Asuransi Kecelakaan Diri Gratis termasuk untuk laporan kepada pimpinan
e)      Polis Asuransi Kecelakaan Diri Gratis ini tidak membebankan biaya premi kepada tertanggung selama masa berlaku 3 bulan.
f)       Adapun jumlah nilai pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000,- atau 36 Kali jumlah penghasilan tertanggung untuk menanggung resiko A (Meninggal dunia), dipilih yang lebih kecil.
g)      Apabila masa berlaku polis telah habis, Bagian Marketing akan menawarkan tertanggung untuk memperpanjang masa berlaku polis. Jika pelanggan tidak ingin melanjutkan maka polis secara otomatis akan memasuki status closed.Jika pelanggan ingin memperpanjang (renewal), maka bagian marketing akan membuat quotation baru perpanjangan umur polis. Dengan data tertanggung yang sudah dimiliki sebelumnya Bagian Underwritting cukup melakukan pengecekan ulang dan penyesuaian apabila ada perubahan atas tanggungan yang diinginkan.

3.3.2 Mendefinisikan Kebutuhan Sistem

Ada beberapa pendekatan dalam menuliskan narasi bagi sebuah kebutuhan, diantaranya adalah:
  1. Sistem harus menyediakan layanan bantuan tentang kondisi dan ketentuan dari polis Free PA dan pengiriman email untuk polis.
  2. Input berupa Biodata tertanggung. Prosesnya Sistem melakukan pengecekan terhadap polis referensi (validasi), melakukan penyaringan usia tertanggung, generate nomor polis free, menyaring perusahaan rekanan yang terdaftar untuk polis Free PA. Output berupa Polis Asuransi Free PA
  3. Sistem harus dapat mengelola informasi pengajuan polis hingga polis terbit dan diterima oleh tertanggung
  4. Bila alamat email tidak valid maka akan muncul noti_kasi untuk memasukkan email yang benar.
  5. Persentase bagian untuk ahli waris berjumlah 100%, maka bila dimasukkan lebih atau kurang sistem akan menolak untuk menginput kedalam database, dengan begitu polis tidak bisa diterbitkan sebelum dilakukan penyesuaian.
  6. Dalam form isian tidak boleh ada yang kosong kecuali alamat email tertanggung. Jika terdapat data kosong maka sistem akan memunculkan notifikasi berupa tulisan di setiap kolom data kosong 'tidak boleh kosong'.
  7. Sistem harus dapat mencetak polis Free PA, setelah data tertanggung valid dan dikon_rmasikan dengan penekanan tombol cetak.
  8. Sistem harus menyediakan tampilan polis pada layar.






Tidak ada komentar: